“Korupsi dalam pemerintahan dimulai
ketika hukum tidak lagi berlaku sama bagi semua orang.”
[ Aristoteles ]
*****
Kutipan Aristoteles ini menegaskan bahwa
keadilan adalah fondasi utama pemerintahan yang sehat. Hukum diciptakan untuk
mengatur kehidupan bersama dan menjamin kesetaraan setiap warga negara di
hadapannya. Ketika hukum diterapkan secara pilih kasih—menguntungkan kelompok
tertentu dan merugikan yang lain—maka keadilan runtuh, dan dari situlah korupsi
mulai tumbuh.
Korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk
suap atau penyalahgunaan uang negara, tetapi juga dalam bentuk perlakuan
istimewa, impunitas, dan ketidaksetaraan hukum. Jika pejabat atau kelompok
berkuasa kebal terhadap hukum sementara rakyat biasa dihukum dengan tegas,
kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan hilang. Ketidakadilan semacam ini
membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang semakin meluas.
Melalui kutipan ini, Aristoteles
mengingatkan bahwa pemerintahan yang adil menuntut supremasi hukum yang
benar-benar setara. Tanpa kesetaraan di depan hukum, negara akan kehilangan
legitimasi moralnya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tidak
diskriminatif bukan hanya soal aturan, tetapi merupakan syarat mutlak untuk
mencegah korupsi dan menjaga keutuhan kehidupan bernegara.
*****
Sumber :
https://web.facebook.com/share/p/17ke3QVArq/



No comments:
Post a Comment